Fakiradalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup nya. 2. Miskin Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. 3. Riqab atau hamba sahaya Di zaman sekarang ini adalah budak atau tenaga kerja yang ingin memerdekakan dirinya. 4. Gharim
Orangorang yang baru memeluk agama Islam, yang oleh karenannya membutuhkan bantuan dalam rangka menyesuaikan diri dengan keadaan yang baru. Hamba sahaya. Mereka dalam golongan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin. Orang-orang yang berhutang untuk pemenuhan kebutuhan hidup halal, namun tidak sanggup membayar kewajiban tersebut
5 Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
5Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya 6.Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. [6] 7.Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya. 8.Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan. 3.
Riqabatau yang biasanya dikatakan sebagai hamba sahaya adalah umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan sebagai budak oleh saudagar-saudagar kaya.
RRtskdl. Sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Dana zakat memiliki fungsi yang banyak bagi pembangunan Islam dan tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Untuk itu, kita perlu kembali pada aturan dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 61, Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah 60 Agar tidak salah dalam menyalurkan zakat, maka inilah penjelasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat, sesuai yang telah disebut dalam ayat tersebut. Secara pengertian, fakir adalah golongan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, bahkan harta kekayaan. Hidupnya dalam kondisi yang sulit untuk membiayai dirinya sendiri. Oleh sebab itu orang yang fakir termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut Buya Hamka, Fakir bermakna “membungkuk tulang punggung”, sebuah sebutan untuk seseorang yang telah bungkuk karena memikul beban kehidupan. Apabila ada seseorang yang masih segar fisiknya, tidak bekerja atau berpenghasilan karena malas dan tidak mau berusaha, maka tidak dimasukkan dalam golongan fakir. Zakat dapat membantu golongan fakir untuk meningkatkan ekonomi. Selain Fakir, adapun orang-orang yang masuk ke dalam golongan miskin. Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan mereka, tidak malas, namun penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang masuk ke dalam golongan miskin, sudah berusaha semaksimal yang mereka lakukan, namun tidak ada perubahan dalam hidupnya. Zakat dapat membantu golongan miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka. Baca Juga Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam Golongan Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang. Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal. Bukan karena utang konsumtif berbelana berlebihan. Contohnya misal, ada seorang anak yang ijazahnya ditahan karena memiliki utang bayaran ke pihak sekolah. Selain utang pribadi, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan masyarakat juga berhak menerima zakat. Contohnya seseorang memperbaiki jalanan yang berlubang, namun ternyata dana yang dimilikinya kurang, dan dia berutang. Dia berhak untuk menerima zakat. Riqab atau hamba sahaya, adalah golongan yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu untuk membuat hamba sahaya merdeka. Di zaman sekarang, riqab atau hamba sahaya mungkin sudah jarang terjadi, namun jika ada tentu saja dana zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kedzaliman. Seorang muslim mualaf memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mualaf yang kesulitan secara ekonomi. Selain itu, zakat dapat menjadi tali silaturahmi untuk mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, mengerahkan waktu dan tenaganya sebagian besar untuk menyiarkan agama Allah. Maka mereka berhak untuk menerima dana zakat. Di zaman sekarang, fisabilillah bisa berarti seorang Da’I yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam, dan misi-misi kemanusiaan dalam bingkai keislaman. Sabil Musafir Ada pula orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, kemudian mereka kehabisan biaya dalam perjalanan, berhak untuk menerima zakat. Orang-orang ibnu sabil ini tentu saja mereka yang mengadakan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang mudhorot atau diharamkan oleh Allah. Mereka adalah golongan Ibnu Sabil. Zakat Zakat dapat tersalurkan dengan baik apabila ada sistem pengelolaan yang tepat. Golongan Amil adalah orang-orang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk mengumpulkan, mengelolanya, serta mendistribusikan zakat. Amil zakat di masa kini juga perlu bekerja secara profesional, mengingat pengelolan zakat di zaman sekarang sudah sangat kompleks menghadapi berbagai permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Amil berhak untuk menerima dana zakat. Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam. Hendaknya kita senantiasa memperhatikan kemana zakat kita disalurkan agar tidak salah sasaran. Untuk mempermudah penyaluran zakat pada mustahik penerima zakat secara tepat, sahabat dapat menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa, sebagai salah satu lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat di Indonesia. Salurkan zakat sahabat, untuk mustahik yang tepat dan membutuhkan.
hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang telah mengalami ketidakadilan dan penindasan selama bertahun-tahun. Hamba sahaya adalah seseorang yang secara hukum dianggap sebagai milik pemiliknya dan terikat oleh perjanjian atau kontrak kerja yang biasanya mengikatnya untuk jangka waktu yang lama. Hamba sahaya umumnya tidak memiliki hak-hak yang sama dengan orang lain, seperti hak atas pendidikan, kebebasan, dan Situs Nonton Film Online Gratis Sub IndoNamun, dalam sejarah manusia, banyak hamba sahaya yang berhasil memerdekakan diri dan meraih kebebasan. Salah satu contoh yang terkenal adalah Frederick Douglass, seorang aktivis anti-perbudakan di Amerika Serikat pada abad ke-19. Ia berhasil melarikan diri dari perbudakan dan kemudian mengadvokasi untuk hak-hak orang Afrika-Amerika dan perjuangan melawan memerdekakan diri sebagai hamba sahaya dapat sangat sulit dan berisiko. Hamba sahaya harus melawan kekuatan pemiliknya dan mungkin harus melarikan diri atau melawan secara fisik untuk mendapatkan kebebasan. Namun, upaya ini dapat memperjuangkan hak-hak dan martabat manusia yang adil dan itu, memerdekakan diri sebagai hamba sahaya dapat memberikan dampak yang luar biasa pada orang lain dan masyarakat secara keseluruhan. Ketika seorang hamba sahaya berhasil memperjuangkan kebebasannya, hal itu dapat menjadi sumber inspirasi dan harapan bagi orang lain yang mengalami penindasan dan konteks modern, meskipun perbudakan secara resmi telah dilarang di sebagian besar negara, masih ada bentuk-bentuk modern dari perbudakan dan penindasan, seperti trafficking manusia dan pekerja migran yang dieksploitasi. Oleh karena itu, memperjuangkan hak-hak mereka dan membantu mereka memerdekakan diri menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam rangka untuk mencapai kebebasan dan keadilan yang setara, penting untuk mengedukasi diri kita sendiri tentang isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan penindasan, serta mengambil tindakan yang tepat untuk membantu mereka yang memerlukan bantuan. Semua manusia berhak atas kebebasan dan martabat yang sama, dan tugas kita sebagai warga dunia adalah untuk memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dipertahankan.
Berzakat merupakan amalan yang wajib dilakukan bagi orang-orang yang mampu. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan ketenangan hati. Kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki taraf hidup mereka. Namun, kita juga perlu memastikan bantuan zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Jadi, siapa sajakah para mustahik ini? 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Seperti yang disebutkan sebelumnya, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Quran, pihak-pihak penerima zakat ini sudah ditentukan. Hal tersebut tertuang di dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Satu Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. yaitu Fakir Golongan atau orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah kaum fakir. Fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan. Sehingga, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Miskin Berbeda dari golongan fakir, golongan miskin merupakan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Akan tetapi, uang yang mereka hasilkan sangat pas-pasan. Bahkan, mereka sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Amil Golongan mustahik lainnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang-orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Jerih payah dari seorang amil tentulah berhak untuk dihargai. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa terima kasih adalah dengan memberikan mereka zakat. Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Dua Mualaf Golongan keempat penerima zakat adalah mualaf. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Tentunya, mereka membutuhkan banyak bantuan dalam hal menguatkan ilmu tauhid dan ilmu syariahnya. Oleh karena itu, para mualaf ini sangat berhak dalam menerima bantuan berupa zakat. Riqab Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kemanusiaan. Termasuk di dalamnya adalah memperlakukan budak atau hamba sahaya dengan baik. Apabila mereka ingin memerdekakan dirinya, tentulah hamba sahaya tersebut membutuhkan bekal materi yang memadai. Itulah mengapa, para budak sahaya merupakan salah satu dari mustahiq yang berhak mendapatkan zakat. Gharimin Golongan mustahik yang keenam adalah Gharimin. Gharimin adalah orang-orang yang berutang. Utang tersebut ditujukan untuk mempertahankan hidupnya. Misalnya, untuk membangun sebuah usaha sebagai mata pencaharian. Namun, hak mereka sebagai penerima zakat akan langsung gugur apabila utang tersebut digunakan untuk hal-hal yang bersifat maksiat. Baca juga Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya Fi Sabilillah Golongan mustahik selanjutnya adalah Fi Sabilillah. Golongan ini merupakan orang-orang yang sedang memperjuangkan kepentingan di jalan-Nya. Contoh dari Fi Sabilillah adalah pendakwah maupun pejuang yang sedang berusaha memerdekakan negerinya. Ibnu Sabil Ibnu Sabil atau musafir juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak memperoleh zakat. Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk menuntut ilmu maupun nafkah. Misalnya, para pelajar atau pekerja yang sedang berada di tanah perantauan. Zakat tersebut layaknya diberikan pada para musafir yang kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan. Sekarang, kita semua sudah tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik beserta golongannya. Tidak perlu khawatir salah sasaran, karena bisa langsung menyalurkan bantuan zakat lewat Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa akan memastikan bahwa bantuan zakat yang diberikan benar-benar akan diterima oleh para mustahik yang membutuhkan. Jadi, jangan ragu-ragu ya! ZAKAT SEKARANG